MENGENAL HUKUM : SEBUAH ILUSTRASI MEMAHAMI TUJUAN HUKUM

 

Mengenal Hukum : Sebuah Ilustrasi Memahami Tujuan Hukum

Oleh Kartika Septiani, S.H., CLAP.


    Dalam pandangan masyarakat awam, hukum dikenal sebagai seperangkat aturan yang harus dipatuhi, apabila tidak dipatuhi maka akan ada konsekuensi berupa hukuman. Pandangan ini  memberikan pemahaman yang dangkal bahwa hukum semata hanya digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan hukuman oleh penguasa. Tak heran pemahaman ini mengakar di kalangan masyarakat awam sebab sedikitnya informasi keilmuan tentang hukum yang  dipahami, serta akses mengenal hukum yang terbatas hanya dari interaksi dengan penegak hukum yang dominan terlihat galak. Pada akhirnya hal ini membuat masyarakat awam memiliki pandangan antipati terhadap hukum tanpa melihat esensi ataupun gambaran besar terkait kehadiran dan tujuan hukum.


    Untuk memahami lebih lanjut terkait hukum, hal ini dapat diilustrasikan melalui cerita tentang seorang sebut saja Budi yang pada suatu hari terdampar di sebuah pulau entah berantah yang hanya dihuni oleh binatang liar dan tumbuhan rimbun. Di Pulau tersebut tidak ada manusia lain yang terlihat, tidak ada tanda-tanda peradaban, dan tidak ada cara untuk berkomunikasi dengan dunia luar. Ketiadaan manusia lain di pulau itu membebaskan Budi dari aturan dan norma yang biasa mengikatnya. Disana Budi dapat memilih wilayah untuk membangun tempat tinggal tanpa perlu izin atau persetujuan dari siapapun, bebas menikmati hasil buruannya tanpa perlu berbagi dengan orang lain, serta bebas melakukan hal random seperti bernyanyi setiap saat tanpa perlu khawatir hal-hal tersebut akan mengganggu kenyamanan orang lain.


    Selang beberapa waktu kemudian, datanglah seorang yang bernama Adi, Ia juga terdampar di Pulau entah berantah yang didiami oleh Budi. Merasa senasib sepenanggungan, Budi menyambut kedatangan Adi dengan gembira dan mereka saling bahu membahu untuk bertahan hidup. Mulai dari melindungi wilayah tempat tinggal mereka yang kadang kala direcoki oleh binatang buas maupun mengusir monyet-monyet iseng; Babi hutan kelaparan yang mencoba mencuri makanan dari gudang persediaan makanan; dan berbagai situasi keamanan lainnya yang sulit dihadapi oleh Budi sendiri. Berdasarkan situasi ini dapat ditarik kesimpulan kedatangan Adi meningkatkan kualitas keamanan hidup Budi.


    Seiring berjalannya waktu kemudian disadari oleh Budi kedatangan Adi benar membawa dampak positif dalam kehidupannya, namun tidak menampik hal ini juga kemudian membatasi kebebasan yang sebelumnya dimiliki oleh Budi, Budi tidak bisa  hidup sebebas sewaktu tinggal sendiri karena harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi Adi. Budi juga menyadari belakangan bahwa seringnya terdapat perbedaan tujuan, kebutuhan, serta kebiasaan yang mereka miliki, kemudian terkait dengan sumber daya alam yang terbatas juga menjadi perhatian Budi, ia mengkhawatirkan sumber daya alam tersebut habis dan tidak tersisa untuk dirinya. Faktor-faktor tersebut dikhawatirkan oleh Budi berpotensi menjadi  konflik diantara keduanya. Contoh sederhana, sebelum Adi hidup di pulau tersebut, Budi dapat dengan bebas memanen buah-buahan di hutan untuk dirinya sendiri, namun sejak Adi datang yang juga membutuhkan buah tersebut, mereka harus saling berbagi buah-buahan sehingga dibuatlah kesepakatan di antara mereka, Adi menguasai Buah di kawasan timur hutan dan Budi menguasai buah di kawasan barat hutan, mereka dapat bertukar maupun saling berbagi. Namun keduanya tidak boleh melanggar batasan untuk mengambil buah di tempat yang sudah ditentukan. Ini adalah contoh sederhana kesepakatan yang menjadi hukum tidak tertulis dan mengikat keduanya untuk tunduk pada hal-hal yang telah disepakati. Aturan ini hadir untuk melindungi kepentingan Budi dan Adi sehingga antara keduanya dapat hidup berdampingan secara damai dalam tatanan sosial sederhana.


    Pada ilustrasi diatas dapat disimpulkan bahwa dalam suatu tatanan masyarakat, bahkan yang paling sederhana pun tiap individu memiliki kepentingan masing-masing yang hal ini tidak semuanya dapat dicapai bersama, terdapat kepentingan yang sifatnya mendasar dan hanya bisa dipenuhi secara individu. Hadirnya suatu perbedaan dalam tatanan masyarakat selalu berpotensi untuk menghadirkan konflik sehingga diperlukan mekanisme tertentu untuk mencegah konflik ini terjadi, dalam hal ini kesepakatan digunakan untuk mengakomodasi kepentingan para pihak yang apabila kesepakatan ini dilanggar akan terdapat konsekuensi. Pada akhirnya kesepakatan menjadi hukum yang mengikat.


    Kemudian apa yang terjadi apabila semakin banyak orang terdampar dan menghuni pulau yang mereka diami sehingga terbentuk berbagai kelompok dan komunitas di Pulau tersebut? Tentu saja akan muncul berbagai kesepakatan yang lebih kompleks, yang hal ini menjadi aturan mengikat bagi semua orang yang mendiami pulau tersebut. Singkatnya kesepakatan tersebut menjadi pedoman hidup dan hukum yang berlaku dalam tatanan masyarakat tersebut. Hukum menjadi alat pengendali sosial untuk menentukan hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan di masyarakat sehingga keamanan dan kenyamanan hidup seluruh masyarakat dapat terjamin.


    Pada saat seseorang hidup sendiri sebagai suatu individu, maka Ia tidak terikat dengan hukum ataupun aturan-aturan yang berlaku dalam suatu kelompok sosial. Namun ketika seorang individu hidup berdampingan dengan orang lain, maka akan muncul kesepakatan sebagai langkah untuk mencegah konflik di masyarakat yang menjadi hukum dan kompleksitas hukum tersebut akan semakin berkembang seiring dengan bertumbuhnya masyarakat. Tujuan hukum ini adalah untuk melindungi kepentingan masing-masing individu dalam kelompok sehingga kehidupan aman dan nyaman antara masyarakat dapat terwujud, hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Soedjono Dirdjosisworo yang menyatakan bahwa hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama, bahwa hukum itu mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam seluruh lapisan masyarakat. Sehingga lagi, dapat disimpulkan hukum semata  bukan dibuat sebagai alat penjatuhan hukuman oleh penguasa, namun juga sebagai alat rekayasa sosial untuk melindungi kepentingan masyarakat.





    


    


    


Post a Comment

0 Comments