TOKOH HUKUM JHON LOCKE (1632-1704)

 Penulis : Geofani Milthree Saragih


 

John Locke lahir pada tahun 1963 di Wrington Inggris. Jhon Locke menjadi salah satu orang Inggris yang terkenal pada abad ke-17. Sejak muda ia sudah menggandrungi ilmu pengetahuan, Diantara teman-temannya, juga ada beberapa yang menjadi ilmuan kelas dunia, , diantaranya Isaac Newton dan Robert Boyle.Jhon Locke pernah berkutat di dunia medis. Jhon Locke juga pernah memperoleh gelar di bidang medis dan sesekali membuka praktek, bahkan ia pernah berprofesi sebagai dokter keluarga Pengeran Shaftesbury.  Selain cinta ilmu, ia juga aktif di bidang politik, teori tentang pemisahan kekuasaan John Locke yang nantinya menjadi cikal bakal pencetus teori trias politica yang pada abad berikutnya dikembangakan oleh Montesqui.

Akibat aktifitas politiknya, ia pernah dipenjara oleh Raja Charle II. Locke juga pernah melarikan diri ke Belanda karena aktivitas politiknya dan baru pulang ke Inggris setelah tergulingnya Raja James II oleh revolusi yang berhasil. John Locke mendapat julukan bapak filsafat liberal.

Sebagai penganut faham empirisme, pandangan hukum Locke jelas menegaskan pahamnya. Paham empirisme  Locke lebih radikal, ia hanya mengakui bahwa yang disebut pengetahuan hanyalah yang benar-benar timbul dari pengalaman-pengalaman.

Akal budi hanya mengkombinasikan kesan-kesan yang ada dalam pengalaman itu yang kemudian disimpulkan menjadi ide-ide yang abstrak dan umum. Pemikirannya yang demikian itu dalam ranah hukum dituangkan dalam teorinya yang disebut dengan teori kontrak. Inti dari pemikiran (teori) ini adalah bahwa ketundukan masyarakat terhadap hukum karena perjanjian yang dibuat bersama untuk tunduk pada hukum yang dibuat itu (pengalaman yang benar terjadi).

Teori ini merembet pada kekuasaan raja, bahwa raja tidak sepenuhnya memiliki kekuasaan (absolut), tidak memiliki hak aboslut di atas hak rakyatnya, hak dibagi berdasarkan perjanjian, mana yang menjadi hak raja dan mana yang menjadi hak rakyat. Agar masing-masing hak
itu mendapat jaminan hukum, maka harus dituangkan dalam peraturan perundangan. 



Post a Comment

1 Comments

Silahkan berikan tanggapan dan masukkan Anda :)