PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA DAN INGGRIS

 Oleh : Geofani Milthree Saragih

 



Pada tulisaan kali ini, saya akan mencoba membandingkan aspek Hukum Tata Negara Negara Indonesia dengan Inggris. Adapun metode perbandingan yang digunakan dalam kesempatan kali ini adalah deskriptif analitis, sehingga studi kepustakaan adalah sumber data utamanya.

 

PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INDONESIA DAN INGGRIS

Kata hukum sering hanya merujuk kepada aturan-aturan dan peraturan-peraturan. Namun di dalamnya terdapat berbagai aspek yang terdiri dari struktur, instuisi, dan proses yang menghidupkan aturan dan peraturan tersebut. Hal inilah yang disebut sebagai sistem hukum. Sistem hukum adalah suatu pokok pembahasan ilmu pengetahuan sosial, tetapi bukan merupakan ilmu pengetahuan sosial tersendiri, bahkan bukan merupakan ilmu pengetahuan sama sekali. Di dalam makalah ini akan diperbandingkan antara sistem hukum Indonesia dan Inggris.

Sistem hukum Indonesia oleh para pakar hukum Indonesia disebut dengan nama sistem hukum Pancasila, dimana dalam sistem hukum Pancasila ini merangkum dari berbagai sistem-sistem hukum yang dianggap baik dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang umumnya terdiri dari sistem hukum eropa kontinental, anglo saxon, hukum Islam dan hukum adat yang merupakan hukum tertua di Indonesia. ada juga klasifikasi mixed system, di Indonesia salah satunya, di mana berlaku sistem hukum perundang-undangan, hukum adat, dan hukum Islam. Persoalan pluralitas masyarakat Indonesia harus menjadi pertimbangan khusus dalam penegakan hukum.

Sistem hukum Inggris adalah sistem hukum cummon law. Walaupun kerajaan Romawi sempat menjajah Inggris selama empat tahun, tampaknya hal ini sedikit pun tidak meninggalkan dampak yang signifikan terhadap sistem hukum Inggris. Pada dasarnya, cummon law tercipta bukan dengan sarana legislasi, melainkan dibuat oleh pengadilan-pengadilan yang menggunakan keputusan-keputusan peradilan mereka sebagai preseden. Sehingga, sistem hukum Inggris sangat dipengaruhi substansinya dari putusan-putusan pengadilan yang dimana pada prinsipnya inilah yang menjadi sumber utama penegakan hukum di sistem cummon law. Secara filosofis, hal ini bertujuan untuk menyesuaikan penegakan hukum dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakatnya. 

 

PERBANDINGAN BENTUK NEGARA INDONESIA DAN INGGRIS

Dalam subbab ini akan membahas tentang bentuk negara. Adapun dalam pembahasan ini tidak hanya membahas satu bentuk negara saja, namun memperbandingkan bentuk negara Indonesia dan Inggris.

Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Negara kesatuan adalah sistem kenegaraan yang menetapkan seluruh wilayah negara, tanpa kecuali, merupakan kesatuan wilayah administrasi hukum. Bentuk negara kesatuan terbagi atat dua jenis, ada yang bersifat sentralistik dan desentralistik. Negara kesatuan Indonesia sendiri merupakan jenis dari negara kesatuan yang bersifat desentralistik, dimana terhadap hak otonom daerah. Perlu juga kita ketahui, bahwa ada penegasan republik dalam bentuk negara kesatuan Indonesia. negara kesatuan Indonesia itu ditentukan tegas sebagai negara yang berbentuk Republik, yang artinya mempertegas peranan aktif dari rakyat dalam pemerintahan. Hal ini juga akan dipertegas dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) UUD 1945, dimana dijelaskan bahwa penegasan Negara Kesatuan Republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat. Sehingga, baik Kesatuan maupun Republik berdasarkan rumusan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tersebut sama-sama dikonsepsikan sebagai bentuk negara. Hal ini perlu dipertegas, karena secara umum, bentuk negara yang dikenal di dunia ini adalah Negara Kesatuan, Negara Serikat (federal), Negara Konfederasi dan Negara Superstruktural. Sehingga perlu dipertegas sebagai landasan pemahaman kedepan.

Bentuk negara Inggris adalah negara Kesatuan. Sekilas tentang bentuk negara Kesatuan Inggris, di Inggris pemerintah daerahnya kuat, tetapi tetap tidak ada batasan terhadap kekuasaan pusat. Kekuasaan pusat dapat mengesampingkan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dapat memodifikasi atau menarik kembali kekuasaan apa pun yang telah diberikannya sejak zaman modern dimulai. Sehingga, bentuk negara Kesatuan Inggris ini mengarah pada sifat yang sentralistik, dimana keputusan sangat dipengaruhi oleh pemerintahan pusat. Bila dikaitkan, peristiwa ini sama dengan apa yang disebutkan oleh Dickey tentang pengertian Unitarisme yang olehnya definisikan sebagai pelaksanaan kebiasaan otoritas legislatif tertinggi oleh satu kekuasaan pusat.

 

PERBANDINGAN BENTUK PEMERINTAHAN INDONESIA DAN INGGRIS

Bentuk pemerintahan sangat mempengaruhi dinamika ketatanegaraan suatu negara. Ada banyak bentuk-bentuk pemerintahan di dunia, semua itu dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor fundamental suatu negara.

Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik. Dalam negara yang berbentuk republik ini, kedaulatan rakyat memiliki kedudukan yang sangat sentral, pada umumnya dicirikan dengan adanya prinsip-prinsip demokrasi dan terlaksananya Pemilu. Indonesia jelas berbentuk negara republik, yang dimana juga telah ditegaskan dalam konstitusi mengenai kedudukannya. Dorongan dari reformasi semakin memperlihatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Sehingga dalam ketatanegaraan Indonesia, demokrasi sangat diagung-agungkan. Kalimat terkenal mantan presiden Amerika Serikat dari Abraham Lincoln mengenai defenisi demokrasi yang berbunyi “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” adalah kalimat yang akan sering digaungkan di Indonesia.

Bentuk pemerintahan Inggris adalah monarki konstitusional. Pada awalnya, sama seperti perkembangan sejarah monarki, Inggris juga menganut monarki absolut. Dalam hal ini, negara hanya dipegang oleh satu orang saja, dan pemerintahannya itu ditujukan untuk kepentingan umum. Namun seiring perkembangannya, monarki absolut yang dahulu pernah berlaku di negara (kerajaan) Inggris beralih menjadi monarki konstitusional. Adapun yang dimaksud dengan monarki konstitusional adalah bentuk negara monarki yang dibatasi oleh konstitusi (hukum). Sehingga kekuasaan raja telah dibatasi, dalam sejarahnya, kekuasaan yang pertama kali dicabut dari raja adalah kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif inilah yang pada umumnya sering disalahgunakan oleh raja/ratu sehingga menimbulkan absolutisme. Pemikir Inggris yang berpengaruh dalam hal menggagas pembatasan kekuasaan raja/ratu adalah Jhon Locke, yang juga merupakan tokoh paling berpengaruh dalam menggagas lahirnya konsep trias politica yang akan dikembangkan oleh Montesquieu nantinya.

 

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN INGGRIS

Sistem Pemerintahan adalah sekelompok organ (alat) pemerintah baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit yang bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan dari pemerintah/negara itu, dan telah ditentukan sebelumnya. Sistem Pemerintahan sangat mempengaruhi jalannya suatu negara, karena dengan sistem pemerintahan inilah nantinya negara akan dikelola oleh lembaga-lembaga negara yang diberikan wewenang.

Sistem pemerintahan Indonesia dalam dinamika sejarahnya sangat beragam-ragam. Untuk saat ini, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensil. Sistem pemerintahan presidensil adalah suatu pemerintahan yang dimana eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, artinya tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen. Dalam hal ini, eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Keuntungan sistem presidensil itu justru lebih menjamin stabilitas negara. Sistem presidensil di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 secara rinci  sebagai berikut:

1. Adanya kepastian mengenai masa jabatan presiden

2. Presiden selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan

3. Adanya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi.

Sistem pemerintahan Inggris adalah parlementer. Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan yang dimana hubungan antara badan eksekutif dan badan legislatif sangat erat. Hal ini disebabkan karena adanya pertanggungjawaban para menteri terhadap parlemen. Yang menjadi kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan raja/ratu hanya sebagai kepada negara (simbol negara). Sistem pemerintahan Inggris juga sering disebut monarki konstitusional, dengan kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet yang mengkepalai departemen. Menteri-menteri ini berasal dari parlemen dan bertanggungjawab langsung kepada parlemen, lembaga legislatif. Adapun perdana menteri tersebut dipilih oleh raja/ratu, yang secara tradisi merupakan ketua dari partai berkuasa dalam parlemen. Sistem monarki konstitusional (parlementer) ini hingga saat ini masih digunakan di negara (kerajaan) Inggris.

 

PERBANDINGAN BENTUK KONSTITUSI INDONESIA DAN INGGRIS

Istilah konstitusi berasal dari kata kerja constituer (Perancis) yang bermakna membentuk, jadi konstitusi itu berarti pembentukan. Konstitusi pada umumnya terbagi atas dua artian. Pertama dalam arti luas, yaitu mengcakup undang-undang dasar suatu negara beserta ketentuan-ketentuan dasar lainnya di luar undang-undang dasar termasuk yang tidak tertulis dan konstitusi dalam arti sempit yang hanya mencakup undang-undang dasar suatu negara. Menurut Moh. Mahfud MD konstitusi adalah resultante dari keaadaan politik, ekonomi, sosial, dan budaya ketika konstitusi dibuat. Mengenai bentuk konstitusi, pada umumnya dibagi atas dua jenis yaitu konstisusi bernaskah dan tidak bernaskah.

Bentuk konstitusi Indonesia adalah bernaskah. Konstitusi bernaskah (documentary constitution) adalah konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal tertentu seperti Amerika Serikat, Peraancis, Belanda, Jepang, Indonesia dan lain-lain. Sehingga konstitusi bernaskah ini lebih terjamin keadilan dan kepastian hukumnya bila ditelaah dari sudut pandang legalitasnya, karena memiliki dokumen tertulis. Di Indonesia sendiri, yang menjadi konstitusi bernaskah dalam hal ini adalah Undang-undang Dasar 1945. Mengenai eksistensi konstitusi tertulis ini, tidak menutup kemungkinan juga terjadi perubahan, tergantung pada ketentuan-ketentuan dalam pasal terkait, apakah bersifat supel atau rigid.

Bentuk konstitusi Inggris adalah tidak bernaskah. Konstitusi tidak bernaskah adalah konstitusi yang tidak dalam bentuk satu dokumen tertulis. Terkhusus konstitusi tidak bernaskah Inggris, konstitusi Inggris hanya dapat dikatakan tidak bernaskah dalam artian bahwa konstitusi di Inggris tidak dalam satu wujud naskah tunggal atau beberapa naskah konstitusi serta memang konvensi dan tradisi memegang peranan yang lebih penting daripada di negara lain yang mempunyai konsitutusi tertulis. Konstitusi Inggris adalah kumpulan peraturan legal dan non legal yang mengatur ketatanegaraan di Inggris. Peraturan-peraturan hukum itu terwujud dalam undang-undang seperti undang-undang pengalihan kekuasaan (Act of Settlement), Undang-undang Perwakilan Rakyat (Representative of The People Acts) Undang-undang Parlemen (Parlement Acts), dan beberapa Undang-undang fundamental lainnya yang terbentuk secara terpisah.

 

PERBANDINGAN STRUKTUR LEGISLATIF INDONESIA DAN INGGRIS

Secara umum, struktur organisasi lembaga perwakilan rakyat terdiri dari dua bentuk yaitu lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unikameral) dan lembaga perwakilan rakyat dua kamar (bikameral).

Struktur legislatif di Indonesia terdiri dari dua kamar (bikameral) yakni DPR dan DPD, ada juga ahli yang mengatakan terbagi atas tida kamar, yaitu MPR, DPR dan DPD. Penulis sendiri lebih setuju bahwasanya sistem legislatif di Indonesia itu berbentuk dua kamar (bikameral). Karena kalau dilihat dari fungsi dan kewenangannya, MPR tidak terlau memiliki peranan aktif dan juga keanggotaan MPR merupakan penggabungan dari anggota DPR dan DPD. Struktur bikameral sendiri merupakan suatu struktur kamar parlemen yang terdiri dari dua kamar. Di Indonesia sendiri, bikameralnya bersifat soft bicameral karena tugas, fungsi dan kewenangan DPR lebih luas dari pada DPD. DPD sendiri lebih tampak seperti dewan pertimbangan terhadap DPR, hampir sama dengan hubungan antara lembaga negara Presiden dan DPA pada masa UUD 1945 asli.

Stuktur legislatif di Inggris juga terdiri dari dua kamar. Inggris menjalankan sistem dua kamar, antara lain untuk tetap memelihara kehadiran perwakilan kaum bangsawan, disamping rakyat umum. Awalnya, badan perwakilan di Inggris hanya terdiri dari kaum bangsawan atau yang mewakili kelompok agama dan institusi tertentu. Munculnya demokratisasi dan tumbuhnya kelas sosial baru (kelas menengah) kemudian menuntut perwakilan yang mewakili rakyat umum. Lahirlah Majelis Rendah (House of Cummons) di samping Mejelis Tinggi (House of Lords) yang sudah ada sebelumnya. Fungsi parlemen adalah pelaksanaan fungsi legislasi nasional dalam sistem ketatanegaraan Inggris. Bahkan parlemen di Inggris dalam hal legislasi memiki peranan yang sangat kuat dan besar. Seperti yang dikatakan oleh de Tocqueville,”Parlemen memiliki hak yang diakui untuk memodifikasi konstitusi; dengan demikian, karena konstitusi dapat mengalami perubahan secara terus menerus, maka ia sebenarnya tidak ada; parlemen adalah lembaga legislatif sekaligus lembaga permusyawaratan konstituen.

 

KESIMPULAN

Setelah memperbandingkan ketatanegaraan negara Indonesia dan Inggris dari berbagai aspek secara ringkas dalam tulisan ini, didapatkan kesimpulan berdasarkan aspek-aspek yang diperbandingkan sebagai berikut :

 1.   Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dengan Inggris

Berbeda, sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum Pancasila (hybrid, campuran) yang dimana terdiri dari berbagai sistem hukum (pluralistik). Berbeda dengan sistem hukum Inggris yakni sistem hukum Cummon Law yang fokus utamanya menekankan pada kebiasaan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakatnya.

 2.    Perbandingan Bentuk Negara Indonesia dengan Inggris 

      Sama, Indonesia dan Inggris sama-sama berbentuk negara kesatuan.

3.      Perbandingan Bentuk Pemerintahan Indonesia dan Inggris

Berbeda, bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik sedangkan bentuk pemerintahan Inggris adalah Monarki Konstitusional

4.      Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Inggris

Berbeda, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensil, sedangkan sistem pemerintahan Inggris adalah parlementer.

5.      Perbandingan Bentuk Konstitusi Indonesia dengan Inggris

Berbeda, bentuk konstitusi Indonesia adalah bernaskah, sedangkan bentuk konstitusi Inggris adalah tidak bernaskah.

6.      Perbandingan Struktur Legislatif Indonesia dengan Inggris

Sama, baik struktur legsilatif Indonesia maupun Inggris sama-sama sistem dua kamar (bikameral). Indonesia terdiri dari DPR dan DPD, sedangangkan Inggris terdiri dari The Lords of Cummons dan The House of Lords.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa ketatanegaraan Indonesia dan Inggris memiliki persamaan dan perbedaan. Dalam hal bentuk negara dan struktur legislatif, Indonesia dan Inggris memiliki kesamaan. Sedangkan dalam hal sistem hukum, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dan bentuk konstitusi antara Indonesia dan Inggris berbeda satu sama lain.

 

 

Sumber referensi : 

1. Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan serta Implementasinya. Jakarta : Kencana

2. Asshiddiqie, Jimly. 2014. Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika

3. Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT BHUANA ILMU POPULER

4. Bogdan, Michael. 2010. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Bandung : Penerbit Nusa Media

5. Dickey, A.V. 2015. Pengantar Studi Hukum Konstitusi. Bandung : Penerbit Nusamedia 

6. Firdaus, Emilda dan Nabella Puspa. 2015. Hukum Tata Negara. Yogyakarta : Genta Publishing

7. Friedman, Lawrence M. 2015. Sistem Hukum Perspektif Sosial. Bandung : Penerbit Nusa Media

8. Huda, Ni’Matul. 2015. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada

9. Nugraha, Dwi Putra, dkk. 2017. Mengamandemen Ketentuan Yang Tidak Dapat Diamandemen Dalam Konstitusi Republik Indonesia. Yogyakarta : Thafa Media 

10. Ranadireksa, Hendarmin. 2009. Visi Bernegara Arsitektur Konstitusi Demokratik. Bandung : FOKUSMEDIA

11. Ridwan, H. Juniarso dan Acmad Sodik. 2010. Tokoh-tokoh Ahli Pikir Negara dan Hukum. Bandung : Penerbit Nuansa

12. Riyanto, Astim. 2009. Teori Konstitusi. Bandung : Penerbit YAPEMDO Bandung

13. Saebani, Beni Acmad. 2016. Perbandingan Hukum Tata Negara. Bandung : CV PUSTAKA SETIA

14. Strong, C.F. 2018. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Bandung : Penerbit Nusa Media

15. Sudding, Sarifuddin. 2014. Perselingkuhan Hukum dan Politik Dalam Negara Demokrasi. Yogyakarta : Rangkang Education

16. Sulaiman, King Faisal. 2017. Teori Hukum Konstitusi. Bandung : Penerbit Nusa Media

17. Suteki dan Galang Tufani. 2018. Metodologi Penelitian Hukum. Depok : PT RajaGrafindo Persada

18. Where, K.C. 2015. Konstitusi-konstitusi Modern. Bandung : Penerbit Nusa Media

Post a Comment

0 Comments