
Sumber gambar : https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-sumber-hukum/
Sebelumnya
teman Penulis Maida Aulia Dahniel telah membuat
suatu tulisan mengenai Sumber-sumber hukum formal , maka dari itu Penulis akan
melengkapinya dengan menulis tentang Sumber-sumber hukum materil.
Menurut Prof. Zainal Asikin sumber hukum adalah
sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi
yang tegas dan nyata.
Secara garis
besar sumber-sumber hukum akan dibagi atas 2 (dua) bagian, yaitu sumber hukum
formil dan sumber hukum materil, seperti yang telah Penulis sebutkan
sebelumnya, tulisan ini hanya sebagai pelengkap terhadap tulisan Sumber-sumber hukum formal yang dibuat oleh Maida Aulia Dahniel,
maka dari itu penekanan tulisan kali ini adalah pada sumber-sumber hukum formil
yang dimana Penulis mengikuti pendapat dari pada Prof. Zainal Asikin.
Sumber hukum
materil adalah suatu hukum yang berbentuk perasaan yang hidup ditengah-tengah masyarakat
hukum, sumber hukum ini berbentuk keyakinan dan pendapat atas suatu isi hukum. Keyakinan/perasaan
hukum dan pendapat hukum (legal opinion)
yang secara garis besar menjadi sumber hukum materil.
Sumber-sumber
hukum materil juga dapat berbentuk sebagai berikut :
a. Struktur
Ekonomi dan Kebutuhan-kebutuhan Masyarakat Lainnya
Yakni bahwa sumber hukum materil tersebut dapat dipengaruhi
oleh struktur ekonomi suatu negara (modern) dan tergantung pula pada
kebutuhan-kebutuhan masyarakat, seperti yang dikatakan oleh Prof. Mahfud MD dalam bukunya, bahwa
suatu teori (tentang hukum) itu tidak mesti sama persis dengan teori asalnya,
karena teori itu harus menyesuaikan diri dengan masyarakat yang akan merasakan
penerapannya, maka dari itu teori itu tidak ada yang murni.
contoh hal yang mempengaruhi : kekayaan alam dan
perkembangan-perkembangan perusahaan
b. Kebiasaan Yang
Telah Membaku Ditengah-tengah Masyarakat
Mungkin ada yang menafsirkan yang dimaksud poin b ini adalah
hukum adat? Bukan itu yang dimaksud dalam hal ini. Menurut Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai hukum
kebiasaan. Hukum kebiasaan menurut Van
Dijk adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan-kebiasaan
lamanya orang bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu
peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Artinya tidak ada
unsur campur tangan politik, murni hasil dari kebiasaan yang telah membudaya di
tengah-tengah masyarakat.
c. Tata Hukum
Negara Lain
Tata hukum negara lain ini dapat kita pahami dari konsep
prismatik yang disebutkan oleh Prof.
Mahfud MD dalam bukunya. Indonesia, sebagai negara yang sangat kaya akan
pencaplokan tata hukum negara lain (sistem), sehingga sulit untuk memasukkannya
pada keluarga sistem hukum yang mana, mungkin paling tepat adalah masuk dalam
keluarga sistem hukum Hibrida. Memang penamaan sistem hukum di Indonesia
menurut pendapat para ahli adalah sistem hukum pancasila, namun kalau kita
lihat penerapannya, tidak ada yang spesial dari sistem hukum pancasila,
seakan-akan menggabungkan beberapa sistem hukum seperti sistem hukum eropa
kontinental, sistem hukum anglo saxon, sistem hukum nenek moyang (adat) dan sistem
hukum islam. Inilah yang dimaksud dengan Tata Hukum Negara Lain.
d. Keyakinan tentang
agama dan kepercayaan
Saat tulisan ini dibuat, ada 6 (enam) agama yang diakui di
Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghuchu. Belum lagi
kepercayaan-kepercayaan diluar agama samawi yang hidup ditengah-tengah
masayarakat bahkan sebelum datangnya agama-agama ke Indonesia. hal-hal demikian
akan mempengaruhi karaktersitik hukum suatu negara.
e. Kesadaran hukum
Mengutip pendapat Prof.
Acmad Ali, kesadaran hukum terdiri atas 2 (dua) jenis yakni sebagai berikut
:
- Kesadaran hukum positif
Yakni taat akan hukum.
- Kesadaran hukum negatif
Yakni ketidaktaatan pada hukum.
Umumnya, kalimat kesadaran hukum ini sangat sering digunakan oleh ilmuwan sosial untuk mengacu ke cara-cara di mana orang-orang memaknakan hukum dan instuisi-instuisi hukum, yakni pemahaman-pemahaman yang memberikan makna kepada pengalaman dan tindakan orang-orang. Maka tidak heran apabila dalam sosiologi hukum, kesadaran hukum adalah topik utama pembahasan, karena pokok pembahasan dalam sosiologi hukum adalah gejala sosial.
Umumnya, kalimat kesadaran hukum ini sangat sering digunakan oleh ilmuwan sosial untuk mengacu ke cara-cara di mana orang-orang memaknakan hukum dan instuisi-instuisi hukum, yakni pemahaman-pemahaman yang memberikan makna kepada pengalaman dan tindakan orang-orang. Maka tidak heran apabila dalam sosiologi hukum, kesadaran hukum adalah topik utama pembahasan, karena pokok pembahasan dalam sosiologi hukum adalah gejala sosial.
Demikian tulisan Penulis sebagai pelengkap pada
tulisan yang dibuat oleh Maida Aulia Dahniel tentang
Sumber-sumber Hukum Formal, sekian dan terimakasih.
Salam Justitia!
0 Comments
Silahkan berikan tanggapan dan masukkan Anda :)