SUMBER-SUMBER HUKUM MATERIL

Penulis : : Geofani Milthree Saragih



Sumber gambar : https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-sumber-hukum/


Sebelumnya teman Penulis Maida Aulia Dahniel telah membuat suatu tulisan mengenai Sumber-sumber hukum formal , maka dari itu Penulis akan melengkapinya dengan menulis tentang Sumber-sumber hukum materil.

Menurut Prof. Zainal Asikin sumber hukum adalah sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Secara garis besar sumber-sumber hukum akan dibagi atas 2 (dua) bagian, yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil, seperti yang telah Penulis sebutkan sebelumnya, tulisan ini hanya sebagai pelengkap terhadap tulisan Sumber-sumber hukum formal  yang dibuat oleh Maida Aulia Dahniel, maka dari itu penekanan tulisan kali ini adalah pada sumber-sumber hukum formil yang dimana Penulis mengikuti pendapat dari pada Prof. Zainal Asikin.

Sumber hukum materil adalah suatu hukum yang berbentuk perasaan yang hidup ditengah-tengah masyarakat hukum, sumber hukum ini berbentuk keyakinan dan pendapat atas suatu isi hukum. Keyakinan/perasaan hukum dan pendapat hukum (legal opinion) yang secara garis besar menjadi sumber hukum materil. 

Sumber-sumber hukum materil juga dapat berbentuk sebagai berikut :
 
     a. ­­Struktur Ekonomi dan Kebutuhan-kebutuhan Masyarakat Lainnya
Yakni bahwa sumber hukum materil tersebut dapat dipengaruhi oleh struktur ekonomi suatu negara (modern) dan tergantung pula pada kebutuhan-kebutuhan masyarakat, seperti yang dikatakan oleh Prof. Mahfud MD dalam bukunya, bahwa suatu teori (tentang hukum) itu tidak mesti sama persis dengan teori asalnya, karena teori itu harus menyesuaikan diri dengan masyarakat yang akan merasakan penerapannya, maka dari itu teori itu tidak ada yang murni.
contoh hal yang mempengaruhi : kekayaan alam dan perkembangan-perkembangan perusahaan

     b. Kebiasaan Yang Telah Membaku Ditengah-tengah Masyarakat
Mungkin ada yang menafsirkan yang dimaksud poin b ini adalah hukum adat? Bukan itu yang dimaksud dalam hal ini. Menurut Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan menurut Van Dijk adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan-kebiasaan lamanya orang bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Artinya tidak ada unsur campur tangan politik, murni hasil dari kebiasaan yang telah membudaya di tengah-tengah masyarakat.

     c. Tata Hukum Negara Lain
Tata hukum negara lain ini dapat kita pahami dari konsep prismatik yang disebutkan oleh Prof. Mahfud MD dalam bukunya. Indonesia, sebagai negara yang sangat kaya akan pencaplokan tata hukum negara lain (sistem), sehingga sulit untuk memasukkannya pada keluarga sistem hukum yang mana, mungkin paling tepat adalah masuk dalam keluarga sistem hukum Hibrida. Memang penamaan sistem hukum di Indonesia menurut pendapat para ahli adalah sistem hukum pancasila, namun kalau kita lihat penerapannya, tidak ada yang spesial dari sistem hukum pancasila, seakan-akan menggabungkan beberapa sistem hukum seperti sistem hukum eropa kontinental, sistem hukum anglo saxon, sistem hukum nenek moyang (adat) dan sistem hukum islam. Inilah yang dimaksud dengan Tata Hukum Negara Lain.

     d. Keyakinan tentang agama dan kepercayaan
Saat tulisan ini dibuat, ada 6 (enam) agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghuchu. Belum lagi kepercayaan-kepercayaan diluar agama samawi yang hidup ditengah-tengah masayarakat bahkan sebelum datangnya agama-agama ke Indonesia. hal-hal demikian akan mempengaruhi karaktersitik hukum suatu negara.

     e. Kesadaran hukum
Mengutip pendapat Prof. Acmad Ali, kesadaran hukum terdiri atas 2 (dua) jenis yakni sebagai berikut :

-   Kesadaran hukum positif
Yakni taat akan hukum.

-   Kesadaran hukum negatif
Yakni ketidaktaatan pada hukum.

Umumnya, kalimat kesadaran hukum ini sangat sering digunakan oleh ilmuwan sosial untuk mengacu ke cara-cara di mana orang-orang memaknakan hukum dan instuisi-instuisi hukum, yakni pemahaman-pemahaman yang memberikan makna kepada pengalaman dan tindakan orang-orang. Maka tidak heran apabila dalam sosiologi hukum, kesadaran hukum adalah topik utama pembahasan, karena pokok pembahasan dalam sosiologi hukum adalah gejala sosial.

Demikian tulisan Penulis sebagai pelengkap pada tulisan yang dibuat oleh Maida Aulia Dahniel tentang Sumber-sumber Hukum Formal, sekian dan terimakasih.

Salam Justitia!

Post a Comment

0 Comments