TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN

Sumber gambar : https://www.google.com/search?q=hak+kesehatan&safe=strict&client=ms-android-oppo&prmd=inmv&sxsrf=ALeKk009YhA8xX-3x9k_hnE49FLQ4aVvmQ:1587295117588&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwjuuIyNr_ToAhW56nMBHcCyCCcQ_AUoAXoECA0QAQ&biw=360&bih=566&dpr=2#imgrc=nItxWitkuJh_LM


Halo! Salam sejahtera untuk semua insan yuris yang setia membaca Detik Mahasiswa Hukum. Dalam pandemi Covid-19 ini, penulis bersungguh-sungguh sangat berharap bahwa para pembaca tetap dalam kondisi yang sehat dan baik-baik saja di manapun anda berada.

Pada kesempatan kali ini, dalam kondisi genting kita menghadapi pandemi Covid-19, penulis ingin membahas sedikit tentang hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan warga negara, dan juga mengapa sebenarnya negara beserta pemerintah kemudian menjadi pemangku kewajiban pemenuhan hak-hak warga negaranya tersebut.

Kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia.

Deklarasi Universal HAM dari segi hukum tidak mempunyai daya ikat, hanya bersifat mengikat secara moral saja (soft-law), namun ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya banyak tercantum dalam legislasi nasional di berbagai negara, bahkan telah menjadi parameter guna mengukur sejauh mana suatu negara menjamin perlindungan terhadap HAM. Sebab itu pula, ketentuan-ketentuan dalam Deklarasi Universal HAM dapat dipandang memiliki nilai sebagai hukum kebiasaan internasional (customary internatonal law). Itu juga mengapa kemudian Indonesia mengadopsi ketentuan-ketentuan terkait HAM ke dalam konstitusi dan juga peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Prinsip kewajiban negara timbul sebagai konsekuensi logis dari adanya prinsip dan ketentuan menurut hukum hak asasi manusia internasional bahwa individu adalah  pihak yang memegang hak asasi manusia (right bearer) dan negara berposisi sebagai pemegang kewajiban (duty bearer) terhadap hak asasi manusia, yaitu kewajiban untuk:
1. Melindungi (to protect)
2. Menghormati (to respect)
3. Memenuhi (to fulfill)

Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia mengharuskan negara untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia. Kewajiban untuk menghormati didefinisikan sebagai negara wajib menahan diri untuk tidak mengintervensi hak-hak warga negaranya. Sementara kewajiban memenuhi didefinisikan sebagai negara wajib mengambil tindakan yang dianggap tepat sebagai upaya realisasi penuh (full realization) dan hak-hak ini antara lain tindakan legislatif, administratif, penganggaran (pendanaan), yudisial, dan lainnya.

Konsepsi tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatann merupakan hak hukum positif. Karena itu pemerintah wajib sebagai personifikasi negara untuk memenuhi hak kesehatan warga negara. Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat berupa pengingkaran terhadap perlindungan dan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat yang layak merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

Kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia. Karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya. Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal. Tanggung jawab pemerintah terhadap hak atas kesehatan diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana sarana dan fasilitas kesehatan yanng layak, serta mudah diakses oleh masyarakat.

Sebagai suatu istilah hukum, pelayanan kesehatan dapat ditemukan dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), dalam Pasal 22 ayat satu (1) ditegaskan bahwasannya jaminan kesehatan bersifat perlayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabiltatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

UU.40/2004 merupakan pelaksanaan dari Pasal 28H dan Pasal 34 UUD NRI 1945, sehingga pelayannan kesehatan yanng dimaksud dalam UU tersebut sesuai dengan makna yang dimaksud dalam UUD NRI 1945. Artinya pelayanan kesehatan yang dimaksud UUD NRI 1945 tidak sesempit yang dibayangkan dalam prakteknya, melainkan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitas, tidak hanya berkaitan dengan pelayanan individu atau orang perseorangan.

Dengan disahkannya UU.40/2004 ini mejadi satu bukti yang kuat bahwasannya pemerintah dan pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. UU.40/2004 menjelaskan bahwa tanggung jawab negara/pemerinntah dalam memenuhi akses warganya terhadap kesehatan yang adil dan dapat dijangkau oleh semua warga negara. Pemerintah berkewajiban merumuskan dan mengimplementasikan kebiajakan sistem jaminnan pemenuhan hak yang adil bagi setiap warga negara, termasuk di dalamnya jaminan kesehatan.

Selain itu, UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengatur bahwa bidang kesehatan merupakan urusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam UU ini dijelaskan bahwa Pemda mempunyai kewajiban meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mewujudkan keadilan dan pemerataan, menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, dan mengambangkan sistem jaminan sosial. Penjelasan lengkap mengenai  pembagian kewenangan dan tanggung jawab negara untuk setiap level pemerintahan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.

UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengatur tanggung jawab negara baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang harus dijalankan. Berdasarkan kerangka hukum UU ini, sumber daya di bidang kesehatan yang harus disediakan oleh Pusat dan Daerah adalah angaaran pendanaan, tenaga kesehatan, pembekalan kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan fasilitas pelayanan serta teknologi kesehatan.

Tanggung jawab yang harus dijalankan ini harus berpatokan pada substansi menghargai, melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak dasar warga negara atas kesehatan yang layak.

Sebagai contoh, hal yang harus dilakukan negara sebagai bentuk pertanggung jawaban kewajiban pemenuhan hak atas kesehatan warga negaranya dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah dengan mempercepat pengobatan dan pencegahan penularan yang lebih luas, pemerintah harus menetapkan kebijakan at all cost seperti pengadaan alat kesehatan penunjang pemeriksaan, ruang isolasi dan APD, menggratiskan biaya pemeriksaan, dan juga hal-hal yang bersifat pencegahan seperti pembagian masker murah dan sebagainya.

Demikian pembahasan mengenai tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan warga negara yang ingin penulis sampaikan.

Salam Justitia!


Sumber bacaan : 

Matompo, Osgar S., dkk. 2018. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Malang: Intrans Publishing.

Isriawaty, Fheriyal Sri. 2015. "Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan UUD NRI 1945" dalam Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2, Volume 3.

Post a Comment

0 Comments