Penulis : MAIDA AULIA DAHNIEL

Sumber Gambar : https://pixabay.com/id/illustrations/hukum-timbangan-keadilan-hakim-450202/
Sebenarnya sumber hukum menurut para ahli dapat dibedakan menjadi dua bagian, yakni sumber hukum material dan sumber hukum formal. Namun, kali ini Penulis ingin membahas sumber hukum dalam arti formal. Sebelum
penulis memberikan beberapa macam sumber-sumber hukum formal, alangkah baiknya kita
mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan bentuk tertentu yang
merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Dengan demikian, sumber hukum
formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati
oleh masyarakat maupun oleh para penegak hukum. Pada tulisan kali ini, Penulis memerikan sedikit memberikan pengantar mengenai sumber hukum yang ada di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan pada Pancasila, dimana Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum, serta sebagai dasar falsafah di Indonesia, yang mana secara Konstitusional mengatur Negara Indonesia besrta unsur di dalamnya. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum telah tercantum di dalam ketentuan tertinggi yaitu pada pembukaan UUD 1945 yang bersifat mengikat (imperative), maksudnya adalah bahwa semua warga negara, baik organisasi infrastruktur dan suprastruktur di dalam Negara Indonesia harus melaksanakan dan menjalankannya berdasarkan Pancasila.
Adapun sumber-sumber hukum formal adalah :
Undang-Undang
Undang-Undang
merupakan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat (Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945). Sesuai
dengan tata urutan perundang-undangan di negara kita, yang mempunyai kedudukan yang
sama dengan Undang-undang adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(PERPU) yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan yang sangat mendesak. PERPU
tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.
Sudarsono,
dalam mengutip pendapat C.S.T Kansil
menyatakan bahwa Undang-Undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Setiap Undang-undang terdiri dari a) Konsideran, yaitu dasar pertimbangan yang
umumnya menentukan mengapa Undang-undang tersebut dibuat. Dasar pertimbangan
ini diawali dengan kata-kata: menimbang, membaca dan mengingat, b) Pasal demi
pasal, c) Penjelasan.
Jurisprudensi
Yang
dimaksud dengan jurisprudensi yaitu putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, yang secara umum memutuskan sesuatu persoalan yang
belum ada pengaturannya pada sumber hukum yang lain.
Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan
berulang-ulang dalam hal dan keadaaan yang sama. Kebiasaan juga diartikan sebagai sumber hukum formal yang tidak tertulis. Bila suatu perbuatan manusia
telah diterima oleh masyarakat sebagai suatu kebiasaan, dan kebiasaan ini selalu
berulang kali dilakukan, sehingga perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan
itu dirasakan sebagai pelanggaran (perasaan hukum). Maka dengan demikian,
timbullah suatu kebiasaan yang dipandang sebagai hukum.Tidak semua kebiasaan ini mengandung hukum yang adil, di anggap baik oleh seluruh masyarakat serta dapat mengatur kehidupan masyarakat, hanya kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Pancasila lah yang dapat di jadikan sebagai sumber hukum. Jadi, intinya tidak semua kebiasaan bisa dijadikan sebagai sumber hukum.
Perjanjian
Merupakan
suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk
melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu hal, sehingga pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian tersebut terikat oleh isi perjanjian yang mereka buat.
Salah satu asas yang terpenting dalam perjanjian adalah asas pacta sunt
servanda, maksudnya perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi para pihak pembuatnya.
Perjanjian Internasional.
Perjanjian
Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih
(bilateral atau multilateral). Perjanjian Internasional ini mempunyai kedudukan
yang sama dengan undang-undang karena perjanjian dengan negara lain hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 11 UUD 1945
menyatakan “Presiden dengan persetujuan Sewan Perwakilan Rakyat dapat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
Doktrin atau Pendapat Para Ahli.
Mengenai
pendapat para ahli hukum pernah dikenal pendapat umum yang menyatakan bahwa
orang tidak boleh menyimpang dari Communis Opinio Doctorum (Pendapat
umum para sarjana). Oleh karena itu, maka pendapat para sarjana (doktrin)
mempunyai kekuatan mengikat sebagai sumber hukum. Pendapat para ahli ini dapat
dipergunakan sebagai landasan untuk memecahkan masalah-masalah yang langsung
atau tidak langsung berkaitan satu sama lain.
Nah, jadi inilah sumber-sumber hukum yang menjadi
dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat dan membuat kehidupan dalam masyarakat menjadi teratur dan tertib hukum. Dalam tulisan kali ini Penulis hanya memberikan sedikit pengantar kepada para pembaca artikel ini mengenai sumber sumber hukum yang di dipedomani oleh Negara Indonesia. Hanya sekian tulisan kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, mungkin di lain waktu Penulis akan memberikan tulisan mengenai klasifikasi hukum, serta lanjut kepada lapangan-lapangan hukum. Terimakasih telah membaca tulisan singkat ini.
Sumber bacaan : Asyhadie, H. Zaeni dkk, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Salam Justitia.
Sumber bacaan : Asyhadie, H. Zaeni dkk, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Salam Justitia.
0 Comments
Silahkan berikan tanggapan dan masukkan Anda :)