Pengertian Negara Hukum,Ciri-ciri Negara Hukum,Unsur-unsur Negara Hukum, Konsep Negara Hukum dan Tipe-Tipe Negara Hukum

Sumber gambar : https://www.ilmudasar.com/2017/05/Pengertian-Unsur-Tipe-dan-Ciri-Negara-Hukum-adalah.html
Dalam kesempatan kali ini saya ingin
mencoba membahas mengenai pengertian Negara Hukum, saya kira ya mungkin
diantara para pembaca sekalian sudah banyak yang tahu,bahkan mungkin ada yang
sudah ahli, eheh barang kali ya. Namun izinkanlah saya memberikan dan
membagikan sedikit pendeknya pengetahuan
kepada pembaca sekalian, oke langsung saja
CEKIDOT!.
Pengertian Negara Hukum
Pemikiran tentang negara hukum diawali
oleh seorang pemikir pada masa yunani kuno yaitu Plato tentang Polite (Negara) dan Nomoi (Hukum) , yap
benar. Plato adalah filsuf pada
zaman Yunan Kuno yang amat dikenal dengan pemikiran Dunia Ide dan saya kira dia adalah sosok yang sangat Rasionalistik. Secara singkat di dalam buku Politea miliknya ia memberikan pendapat bahwa negara yang ideal
adalah negara yang diselenggarakan oleh para ahli pikir atau ahli filsafat.
Kemudaian di dalam buku Nomoi ia
berkesimpulan bahwa penyelenggaraan negara yang baik adalah negara yang diselenggarakan pada pengaturan (Hukum).
Pengertian Negara Hukum.
Menurut Aristoteles, negara hokum adalah negara yang berdiri diatas hokum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Hugo Krabbe, Bahwa Negara harus memiliki Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus didasarkan pada hukum atau harus bertanggung jawab kepada hukum.
Secara sederhana, Negara hukum ialah Negara yang menjalankan dan atau menyelenggarakan kekuasaan dan pemerintahannya berdasarkan hukum/ berlandaskan hukum.
Yang dimaksudkan dengan berdasarkan hukum ialah hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya yang mana nantinya keadilan tersebut akan mencapai kebahagiaan bagi warga negaranya. Maka dari itu Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan pemerintah harus dijalankan atas dasar hukum yang adil. Adil disini mendapaatkan perlakuan yang sama.
Ciri-Ciri
Negara Hukum
Berikut ini beberapa ciri-ciri Negara Hukum, antara lain sebagai berikut:
1.Penyekenggaraan kekuasaan pemerintah dijalankan berdasarkan Hukum Positif.
2. Adanya pembagian dan pembagian
kekuasaan yang menjamn Hak-Hak Asasi Manusia.Berikut ini beberapa ciri-ciri Negara Hukum, antara lain sebagai berikut:
1.Penyekenggaraan kekuasaan pemerintah dijalankan berdasarkan Hukum Positif.
3. Adanya pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
4. Kegiatan di negara ini di bawah kontrol yang efektif dari kekuasaan kehakiman.
Unsur-Unsur
Negara Hukum
Berikut adalah beberapa unsur-unsur yang setidaknya harus di miliki negara hukum :
1. Menganut
dan mengakui serta menghormati Hak-Hak Asasi Manusia 2. Adanya
Pembagian dan pemisahan kekuasaan Berikut adalah beberapa unsur-unsur yang setidaknya harus di miliki negara hukum :
3. Pemerintah berdasarkan undang-undang.
4. Penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah yang berdasarkan Undang-undang/Hukum Positif.
5. Adanya peradilan administrasi yang hadir menyelesaikan sengketa antar pemerintah dan masyarakat sipil.
Dalam pengertian Negara Hukum Klasik terdapat dua tipe pokok/ kosep utama negara hukum,
Yaitu :
1. Tipe Eropa Kontinental, adalah negara hukum yang berdasarkan pada kedaulatan hukum (rechtsouvereiniteit), yang berintikan negara berdasarkan undang-undang. Tipe negara hukum ini disebut juga negara hukum Formil (Stahl) yang mana juga perkembangan dari negara hukum Liberal (Kant). Adapun unsur-unsur utama sebagai berikut:
a. Mengakui dan Melndungi Hak-Hak Asasi Manusia
b. Untuk melidungi hak asasi tersebut maka penyelenggaraan negara harus disandarkan pada teori Trias Politica .
c. Pemerintah di dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan persetujuan dengan rakyat yang disebut pemerintahan berdasarkan Undang-undang ( Wetmatig Bestuur ).
d. Aapabila pemeirntah di dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang “masih” melanggar hak asasi di dalam kehiduppan pribadi seseorang maka harus ada peradilan Administrasi.
2. Tipe Anglo Saxon, adalah negara hukum yang berintikan The Rule of Law adalah sebuah konsep dalam pemikiran hukum Common Law seperti di inggris dan Amerika Serikat. Mereka menolak adanya suatu pengadilan tersendiri sebagaimana peradilan Administrasi. Mereka mengembangkan konsep Rule Of Law (Dicey) yang usnur-unsur utamanya ialah :
a. Supremacy of Law, yaitu dominasi dari aturan-atauran hukum untuk menentang dan meniadakan kesewenang-wenangan, dan kewenangan bebas yang begitu luas dari pemerintah;
b. Equality Before the Law yaitu persamaan di hadapan hukum atau penundukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court ini berarti tidak ada orang yang berada diatas hukum, baik pejabat maupun warga negara biasa, berkewajiban untuk mentaati hukum yang sama;
c. Due Prosess of Law atau terjaminnya hak-hak manusia oleh konstitusi yang merupakan hasil dari “the ordinary law of land”, bahwa hukum konstitusi bukanlah sumber, akan tetapi merupakan konsekwensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan, singkatnya prinsip-prinsip hukum privat melalui tindakan peradilan dan parlemen sedemikian diperluas sehingga membatasi posisi crown.
Tipe-Tipe
Negara Hukum
Dari segi pendekatan akademik, negara
hukum dapat ditinjau dari tida tipe, yaitu negara hukum klasik atau liberal,
negara hukum formil atau negara undang-undang dan negara hukum materiil1. Tipe Negara Hukum Liberal, Negara hukum liberal adalah negara hukum dalam arti kata sempit, yang tugasnya sesuai dengan jiwa jaman liberal, yang tidak lain hanya mempertahankan dan melindungi ketertiban sosial ekonomi berdasarkan asas Liberal.negara hukum liberal macam ini disebut negara hukum jaga malam yang tiidak memperhatikan kesejahteraan umum dan prinsip yang dianut ialah bahwa dalm hal kesejahteraan didasarkan pada persaingan bebas, sehingga menumbuhkan “survival of the fittest” atau yang kuatlah yang menang. Pada tipe negara hukum liberal, tiap turut campur negara dalam perekonomian dan segi-segi lain penghidupan sosial dalam masyarakat dilarang secara tegas. Negara tipe ini mempertahankan suatu staatsonthouding secara penuh, yaitu suatu pemisahan antara negara dengan masyarakat. Pemerintah negara tipe ini hanya bertugas membuat dan mempertahankan hukum, atau dengan kata lain hanya menjaga keamanan dalam arti sempit (keamanan senjata saja).
2. Tipe Negara Hukum Formal, Negara formal adalah negara hukum dalam arti sempit, atau biasa juga disebut sebagai negara undang-undang. Oleh karena implementasi penyelenggaraan pemerintahan negara didasarkan hanya atas peraturan perundang-undangan yang tertulis (hukum tertulis) bukan berdasarkan hukum. Tipe negara ini sangat dipengaruhi oleh paham legisme dan positivisme hukum. pada negara hukum formil hanya berlandaskan pada kaidah-kaidah hukum tertulis yang telah terkodifikasi, sehingga orientasi tujuan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahannya hanyalah untuk perwujudan kepastian hukum menurut undang-undang. maka negara hukum formal disebut sebagai negara berdasarkanundang-undang bukan berdasarkan hukum. Pada negara hukum formal belum terlalu memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat, dan terlalu menganggap undang-undang adalah yang paling adil dan benar.
3. Tipe Negara Hukum Materiil ( Rechtmatig Bestuur ) didalam perkembangannya kemudian unsur Wetmatig Bestuur atau pemerintha berdasarkan undang-undang ( Wettenstaat ) dianggap lamban dan diganti dengan prinsip Rechtmatig Bestuur atau pemerintahan berdasarkan Hukum. Dengan demikian konsep negara formal berkembang menjadi negara hukum materiil. pada tipe negara hukum materil penyelenggaraan pemerintahan negara didasarkan atas hukum dan keadilan dengan tujuan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang mencerminkan nilai dan rasa keadilan masyarakat.
Hukum yang dimaksudkan tidak sama seperti hukum negara hukum formal penyelengaraan pemerintahan tidak dimaknai hanya sebatas peraturan perundang-undangan, akan tetapi hukum dimaknai baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis sebagai asas-asas, nilai-nilai fundamental yang terakumulasi diyakini hidup dalam masyarakat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Jimly Asshiddiqie, dalam kaitan tersebut mengatakan bahwa negara hukum materil yang lebih mutakhir dari negara hukum formil, mencakup pula pengertian keadilan didalamnya..
Menurut Prof. Untrecht Negara dengan tipe ini negara hukum materil yang juga biasa disebut sebagai negara hukum modern “Modern Rechstaat” negara yang mengutamakan kepentingan seluruh rakyat. Pemerintahan negara pada tipe ini bertugas untuk menjaga keamanan dalam arti kata seluas-luasnya, yaitu keamanan sosial di segala lapangan masyarakat. Pada tipe negara hukum modern tersebut, pemerintah dipaksa dan dituntut turut serta secara aktif dalam pergaulan sosial sehingga kesejahteraan sosial bagi semua orang dapat terwujud dan terpelihara dengan baik.
Salam Justitia.
Sumber Literatur:
Kansil,C.S.T.,Kansil,Christine.S.T..Hukum Tata Negara Republk Indonesia 2 .Jakarta: Rineka Cipta.2000
I Made Hendra Wijaya, S.H.,M.H.2017, MENENTUKAN KONSEP NEGARA HUKUM DI INDONESIA.
https://jurnal.unmas.ac.id/index.php/Prosemfhunmas/article/download/826/767
https://pn-gunungsitoli.go.id/assets/image/files/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf
2 Comments
Saran min. Sertakan juga referensinya diambil darimana? Apakah buku atau Jurnal. Thanks min
ReplyDeleteTerimakasih masukkannya Erwin, kami akan memperbaikinya :)
DeleteSilahkan berikan tanggapan dan masukkan Anda :)